BPK Laporkan Hasil Pemeriksaan ke Kementerian Pertanian, Begini Hasilnya

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2020 kepada Kementerian Pertanian. LHP tersebut merupakan LHP dengan tujuan tertentu atas belanja optimasi lahan rawa serta sarana produksi tahun 2019 dan belanja penanganan pandemi Covid 19 untuk tahun 2020. "Berdasarkan permasalahan signifikansi yang ditemukan dalam pemeriksaan, BPK memberikan kesimpulan bahwa, belanja optimasi lahan rawa dan sarana produksi tahun 2019 tidak sesuai dalam semua hal yang material dengan peraturan perundang undangan," kata Anggota IV BPK RI Isma Yatun dalam sambutan di acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Belanja Optimasi Lahan Rawa dan Sarana Produksi tahun 2019 di Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Acara yang diadakan secara virtual itu juga sekaligus penyerahan Laporan Belanja Penanganan Covid 19 tahun 2020 dan laporan hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit tahun 2018, 2019 dan 2020 pada Kementerian Pertanian. Pada kesempatan itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didampingi para pejabat tinggi Madya Kementerian Pertanian dan jajarannya. Sementara, Isma Yatun yang juga pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV didampingi Auditor Utama Keuangan Negara IV dan para pejabat struktural serta fungsional pemeriksa di lingkungan AKN IV BPK.

Seperti diketahui, pada Semester II Tahun 2020, Auditorat Utama Keuangan Negara IV melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebanyak 6 objek pada 3 kementerian di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara IV, termasuk diantaranya pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada Kementerian Pertanian. Isma Yatun mengungkapkan ada beberapa permasalahan yang ditemukan setelah memeriksa belanja optimasi lahan rawa dan sarana produksi tahun 2019 dan belanja penanganan pendemi Covid 19 tahun 2020. Seperti pembayaran atas pengadaan benih tidak mempertimbangkan hasil pengujian mutu sebesar Rp 4,1 miliar, dan benih tidak dapat diidentifikasi penyalurannya sebesar Rp 934,57 juta.

Akibatnya terdapat kelebihan pembayaran atas penyaluran bantuan barang berupa benih sebesar Rp 5,05 miliar. Akibat lain adalah, terdapat putus kontrak yang tidak dapat dijelaskan sebesar Rp 14,93miliar sehingga penerima bantuan pada Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan menjadi tidak menerima dan tak dapat memanfaatkan bantuan benih padi varietas Inpari 30, Mekongga, Ciherang sebanyak 1,5 juta ton. "Perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan kegiatan Optimasi Lahan Rawa Tahun 2019 belum sepenuhnya sesuai ketentuan," katanya.

Sementara, pelaksanaan Belanja Penanganan Pandemi Covid 19 Tahun 2020 di Kementerian Pertanian, dalam pemeriksaan itu juga terungkap belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Begitu juga pelaksanaan Oplah Rawa belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Sedangkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit tahun 2018, 2019, dan 2020, BPK kata Isma Yatun, menemukan beberapa permasalahan signifikan.

Termasuk pengelolaan keuangan dana operasional dukungan kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit, juga tidak sesuai dengan peraturan Pekerjaan Swakelola Tipe II . Mengutip bunyi pasal 20 UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara, Isma Yatun menekankan pejabat wajib menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan. Pejabat kata dia, wajib memberi jawaban atau penjelasan ke BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. "Dengan diserahkan dua laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada hari ini, kami mengharapkan kepada Bapak Menteri Pertanian serta jajarannya untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK," pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *